wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut dengan Wilayah Negara
berdasarkan UU No.48 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara adalah salah satu
unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang
terkandung di dalamnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas
wilayah serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk
dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Pasal 25A bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang yang menganut
sistem:
- pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka mengejawantahkan maksud
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diperlukan
pengaturan-pengaturan kewilayahan secara nasional, antara lain pengaturan
mengenai:
- perairan;
- daratan/tanah;
- udara dan ruang; serta
- sumber kekayaan alam dan lingkungannya.
Mengingat sisi terluar dari wilayah
negara atau yang dikenal dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis
dalam menjaga integritas Wilayah Negara, maka diperlukan juga pengaturan secara
khusus.
Pengaturan
batas-batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara,
dan hak–hak berdaulat.
Negara
berkepentingan untuk ikut mengatur pengelolaan dan pemanfaatan di laut bebas
dan dasar laut internasional sesuai dengan hukum internasional.
Pemanfaatan di laut bebas dan di dasar
laut meliputi pengelolaan kekayaan alam, perlindungan lingkungan laut dan
keselamatan navigasi.
Pengelolaan
Wilayah Negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan
kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dalam arti
upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara hendaknya memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraaan masyarakat yang tinggal di
Kawasan Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam arti pengelolaan Wilayah Negara
untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan
segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam arti
pembangunan Kawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan
yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menjadi sangat penting terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan
sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam mengelola pembangunan Kawasan
Perbatasan.
Mengingat
Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan Wilayah
Negara maka diperlukan pengaturan secara tersendiri dalam Undang-Undang. Pengaturan
Batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai
Wilayah Negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat.
Batas
Wilayah Negara
Pendefinisian
Batas wilayah Negara dari UU No.43 TAHUN 2008
Tentang Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah
kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. Di dalam hukum internasional berdasarkan Treaty
Montevideo 1932, diakui secara politik dan secara hukum bahwa minimal terdapat
tiga unsur yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah negara yang merdeka dan
berdaulat yaitu:
- rakyat atau penduduk;
- wilayah;
- pemerintahan;
- pengakuan dari dunia internasional serta dapat melakukan hubungan dengan negara-negara lainnya (ini tidak mutlak).
Kalau tidak ada pun tidak
menyebabkan sebuah negara itu tidak berdiri Wilayah sebuah negara itu harus
jelas batas-batasnya, ada batas yang bersifat alami, ada batas-batas yang
buatan manusia. Batas yang bersifat alami, misalnya sungai, pohon, danau,
sedangkan yang bersifat buatan manusia, bisa berupa tembok, tugu, termasuk juga
perjanjian-perjanjian internasional. Batas-batas tersebut kita fungsikan
sebagai pagar-pagar yuridis, pagar-pagar politis berlakunya kedaulatan nasional
Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia.
Sebuah negara diakui merdeka
dan berdaulat atas wilayah tertentu yang dalam hukum internasional disebut
"A defined territory" atau batas wilayah tertentu yang pasti. Terkait
dengan persoalan penentuan luas wilayah negara, didasarkan pada faktor-faktor
tertentu yaitu: dari segi historis, politis, atau hukum.
Begitu juga perubahan yang
terjadi atas wilayah-wilayah, seperti berkurang, bertambah, faktor-faktor yang
menentukan adalah faktor politis dan faktor hukum, seperti hilangnya Pulau
Sipadan-Ligitan. Masalah perbatasan menunjukkan betapa urgensinya tentang
penetapan batas wilayah suatu negara secara defenitif yang diformulasikan dalam
bentuk perundang-undangan nasional, terlebih lagi bagi Indonesia, sebagai
negara kepulauan yang sebagian besar batas wilayahnya terditi atas perairan
yang tunduk pada pengaturan ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional dan
sisanya berupa batas wilayah daratan dengan negara-negara tetangganya.
Perbatasan bukan hanya semata-mata garis imajiner yang memisahkan satu daerah
dengan daerah lainnya, tetapi juga sebuah garis dalam daerah perbatasan
terletak batas kedaulatan dengan hak-hak kita sebagai negara yang harus
dilakukan dengan undang-undang sebagai landasan hukum tentang batas wilayah
NKRI yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
D. PENUTUP
Kesimpulan
Konsep batas wilayah
negara yang digunakan oleh pemerintah Indonesia bukan merupakan warisan dari
pemerintah kolonial Hindia Belanda. Konsep ‘tanah air’, ‘tanah tumpah darah’,
‘nusantara’ merupakan konsep-konsep yang reinvented dan reinterepreted
dari konsep-konsep tradisional yang berakar dari sejarah Nusantara yang
dilakukan oleh para tokoh nasionalis selama masa pergerakan nasional. Kesadaran
inilah yang mengondisikan mengapa proses dekolonisasi di bidang hukum laut (maritime
law) lebih cepat bila dibandingkan dengan hukum lain seperti hukum pidana.
UUD 1945
1. Wilayah Negara -> Pasal 25A
2. Warga Negara dan penduduk -> Pasal 26 dan 27
3. Agama dan Kepercayaan ->Pasal 29
4. Pertahanan dan Keamanan -> Pasal 30
1. Wilayah Negara -> Pasal 25A
2. Warga Negara dan penduduk -> Pasal 26 dan 27
3. Agama dan Kepercayaan ->Pasal 29
4. Pertahanan dan Keamanan -> Pasal 30